RKUHP Disahkan, Komnas HAM Khawatir 15 Peristiwa Pelanggaran HAM Dianggap Tak Ada

Rabu, 07 Desember 2022 - 05:22 WIB
loading...
RKUHP Disahkan, Komnas...
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Uli Parulian Sihombing khawatir 15 peristiwa pelanggaran HAM yang penyelidikannya sudah tuntas dianggap tidak ada.

Kekhawatirannya itu karena delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Menurutnya, tidak tepat delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Dia mengatakan bahwa pelanggaran HAM berat dalam RKUHP memiliki prinsip dan asas tidak sama dengan tindak pidana biasa.

Hal itu disebut sebagai tindak pidana khusus, di samping itu pula terdapat pencucian uang, anti korupsi, dan lain sebagainya. "Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke Bab Tindak Pidana Khusus," ujarnya saat diskusi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui daring, Selasa (6/12/2022).





"Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 tahun 2000," kata Uli.

Apabila tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dikhawatirkan dianggap dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi. Padahal, pihaknya masih menemukan korban-korban atas peristiwa tersebut.

"Nah di dalam RKUHP ini tidak ada asas retroaktif. Jadi harus sinkron antara RKUHP yang sudah disahkan dengan Pengadilan HAM. Itu yang pertama," jelas Uli.

Lalu yang kedua, lanjut Uli dalam RKUHP versi 30 November 2022 terdapat Pasal 598 dan Pasal 599. "Itu ada 2 jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan," katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan Pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

Namun, di RKUHP hukumnya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. “Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi konsen kami," jelasnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP. "Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di Pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik Pasal 529. Ini mandat konferensi anti penyiksaan," ungkapnya. (Irfan Maulana/MPI)
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)